ACFE(
The association of certified fraud examiners) membagi fraud menjadi 3 bagian
besar :
·
Korupsi
Dapat diketahui dengan ilmu auditing dan investigasi, lebih
banyak ke investigasi; Macam-macam korupsi :
1. Bribery
(penyupan)
2. Komisi
(kickbacks)
3. Rekayasa
lelang (bid rigging)
4. Gratifikasi
(illegal gratuities)
5. Pemerasan
(economic extortion)
·
Asset misappropriation
·
Fraudulent statments
1. Financial
asset /revenue terlalu tinggi atau rendah
2.
Non financial terkait internal atau eksternal
dokumen.
Berdasarkan kemudahaan nya fraud type triangle
1.
Theft
2. Concealment
3.
Conversion
Berdasarkan Undang-undang tindak pidana korupsi (UU 20 tahun
2001) 30 besar dan dapat dikelompokkan menjadi 11 :
·
Perbuatan Merugikan keuangan negara
·
Penyalahgunaan jabatan/wewenang
·
Suap menyuap
·
Penggelapan
·
Pemalsuan buku,catatat,daftar
·
Perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa
·
Perbuatan curang menyerobot tanah negara
·
Pemerasan --- Pemerasan disini baik dengan
fisik atau tidak,berbeda di KUHP pasal
368 dengak kekerasan
·
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan
jasa
·
Gratifikasi
·
Penghancuran atau pengrusakan barang bukti
Unsur idana korupsi dalam UU TPK :
A.
Setiap orang. Sesuai dengan bahasa hukum
bbnatuurlijke persoon(orang perseorangan) dan rechtperson (badan)
B. Melawan
hukum
C. Memperkaya
diri sendiri dan orang lain
D. Dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut David
Weisburd pada bukunya “ Crimes of the middle classes.White Colars offenders in
the federal courts mengatakan bahwa fraud kebanyakan pelakunya bukanlah dari
upper class melainkan dari middle class. Status sosial, kemampuan dan peluang
merupakan faktor dalam kriminalitas white collar. Studi Donald Cressey tentang
Occuptional crime menyatakan hal yangsama fakta paling penting adalah status
finansial pelaku bukanlah asetnya
melainka
nutang-utangnya. Mereka
membangun statusnya yang seringkali dibangun oleh lautan UTANGNYA.
Sumber : Pranata,
Diaz.Fraud Auditing & Investigation.Mitra Wacana Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar