jam

Minggu, 16 Juli 2017

JENIS-JENIS FRAUD

ACFE( The association of certified fraud examiners) membagi fraud menjadi 3 bagian besar :
·         Korupsi
Dapat diketahui dengan ilmu auditing dan investigasi, lebih banyak ke investigasi; Macam-macam korupsi :
1.       Bribery (penyupan)
2.       Komisi (kickbacks)
3.       Rekayasa lelang (bid rigging)
4.       Gratifikasi (illegal gratuities)
5.       Pemerasan (economic extortion)
·         Asset misappropriation
·         Fraudulent statments
1.       Financial asset /revenue terlalu tinggi atau rendah
2.       Non financial terkait internal atau eksternal dokumen.
Berdasarkan kemudahaan nya fraud type triangle
1.       Theft
2.       Concealment
3.       Conversion
Berdasarkan Undang-undang tindak pidana korupsi (UU 20 tahun 2001) 30 besar dan dapat dikelompokkan menjadi 11 :
·         Perbuatan Merugikan keuangan negara
·         Penyalahgunaan jabatan/wewenang
·         Suap menyuap
·         Penggelapan
·         Pemalsuan buku,catatat,daftar
·         Perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa
·         Perbuatan curang menyerobot tanah negara
·         Pemerasan --- Pemerasan disini baik dengan fisik  atau tidak,berbeda di KUHP pasal
368 dengak kekerasan
·         Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
·         Gratifikasi
·         Penghancuran atau pengrusakan barang bukti
Unsur idana korupsi dalam UU TPK :
A.      Setiap orang. Sesuai dengan bahasa hukum bbnatuurlijke persoon(orang perseorangan) dan rechtperson (badan)
B.      Melawan hukum
C.      Memperkaya diri sendiri dan orang lain
D.      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut David Weisburd pada bukunya “ Crimes of the middle classes.White Colars offenders in the federal courts mengatakan bahwa fraud kebanyakan pelakunya bukanlah dari upper class melainkan dari middle class. Status sosial, kemampuan dan peluang merupakan faktor dalam kriminalitas white collar. Studi Donald Cressey tentang Occuptional crime menyatakan hal yangsama fakta paling penting adalah status finansial  pelaku bukanlah asetnya melainka
nutang-utangnya. Mereka membangun statusnya yang seringkali dibangun oleh lautan UTANGNYA.
Sumber : Pranata, Diaz.Fraud Auditing & Investigation.Mitra Wacana Media




Tidak ada komentar:

Posting Komentar