jam

Sabtu, 15 Februari 2014

zakat Vs Pajak


Perbedaan        
zakat
pajak
Dasar
Al-quran dan hadist
Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .

Undang-undang

Madzhab Syafi'i: Imam Ghazali dalam kitab المستصفى من علم الأصول (I/426) menyatakan bahwa memungut uang selain zakat pada rakyat diperbolehkan apabila diperlukan dan kas di Baitul Mal tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan negara baik untuk perang atau lainnya. Akan tetapi kalau masih ada dana di Baitul Mal, maka tidak boleh.

Madzhab Hanafi: Muhammad Umaim Al-Barkati dalam kitab قواعد الفقه dan kitab حاشية رد المحتارmenyebut pajak dengan naibah (jamak, nawaib). Dia berpendapat bahwa naibah boleh kalau memang dibutuhkan untuk keperluan umum atau keperluan perang.

Madzhab Maliki: Al Qurtubi dalam kitab الجامع لأحكام القرآن (II/242) mengatakan bahwa ulama sepakat atas bolehnya menarik pungutan selain zakat apabila dibutuhkan. Berdasarkan Al Quran وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ (Al Baqarah 2:177).

Madzhab Hanbali: Ulama madzhab Hanbali juga membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah ( الكلف السلطانية) . Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta. Ibnu Taimiyah dalam الفتاوى menganggap pajak yang diambil dari orang kaya merupakan jihad harta.
Berhak nerima
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah:60 yaitu orang fakir, miskin, petugas zakat (amil), muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilullah, musafir.

Pajak digunakan untuk semua warga, tak mengenal batasan karena pada dasanya pajak digunakan untuk membiayai kepentingan negara.
Baik itu muslim maupun kafir
Syarat pengeluaran
Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1]
Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]
Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3]

Pada dasarnya setiap orang  yng tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.Undang-undang  Pajak menganut negative list
Misal pph sudah mencapai diatas PTKP, sedangkan PPN yang dikonsussi individu tujuannya baik mencegah untuk konsumsi berlebihan sehingga untuk barang mewah aa tambahan PPnBM
Besarnya pengeluaran
2,5 persen
TARIF PROGESIF, 10%(PPN)
Waktu
Setahun sekali
Dihitung perbulan dan diakhir tahun disetahunkan,pajak yang sudah dibayar menjadi pengurang pajak tahunan
`kesimpulan pajak adalah jihad harta,mengerjakannnya merupakan ibadah, sebagai wargga muslim wajib mengeluarkan zakat dan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar