|
Perbedaan
|
zakat
|
pajak
|
|
Dasar
|
Al-quran dan hadist
“Tidak
akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ ( HR Abu
Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .
|
Undang-undang
Madzhab
Syafi'i: Imam Ghazali dalam kitab المستصفى من علم
الأصول (I/426) menyatakan
bahwa memungut uang selain zakat pada rakyat diperbolehkan apabila diperlukan
dan kas di Baitul Mal tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan negara baik untuk
perang atau lainnya. Akan tetapi kalau masih ada dana di Baitul Mal, maka
tidak boleh.
Madzhab Hanafi: Muhammad Umaim Al-Barkati dalam kitab قواعد الفقه dan kitab حاشية رد المحتارmenyebut pajak dengan naibah (jamak, nawaib). Dia berpendapat bahwa naibah boleh kalau memang dibutuhkan untuk keperluan umum atau keperluan perang. Madzhab Maliki: Al Qurtubi dalam kitab الجامع لأحكام القرآن (II/242) mengatakan bahwa ulama sepakat atas bolehnya menarik pungutan selain zakat apabila dibutuhkan. Berdasarkan Al Quran وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ (Al Baqarah 2:177). Madzhab Hanbali: Ulama madzhab Hanbali juga membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah ( الكلف السلطانية) . Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta. Ibnu Taimiyah dalam الفتاوى menganggap pajak yang diambil dari orang kaya merupakan jihad harta. |
|
Berhak nerima
|
Yang berhak menerima zakat
ada 8 golongan (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah:60 yaitu
orang fakir, miskin, petugas zakat (amil), muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilullah, musafir.
|
Pajak digunakan untuk semua warga, tak mengenal batasan karena pada
dasanya pajak digunakan untuk membiayai kepentingan negara.
Baik itu muslim maupun kafir
|
|
Syarat pengeluaran
|
Syarat pertama,
berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1]
Adapun
anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya-
masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat
ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]
Syarat kedua,
berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara
sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut
telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan
selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3]
|
Pada dasarnya setiap orang yng
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan
nama dan dalam bentuk apapun.Undang-undang Pajak menganut negative list
Misal pph sudah mencapai diatas PTKP, sedangkan PPN yang dikonsussi
individu tujuannya baik mencegah untuk konsumsi berlebihan sehingga untuk
barang mewah aa tambahan PPnBM
|
|
Besarnya pengeluaran
|
2,5 persen
|
TARIF PROGESIF, 10%(PPN)
|
|
Waktu
|
Setahun sekali
|
Dihitung perbulan dan diakhir tahun disetahunkan,pajak yang sudah
dibayar menjadi pengurang pajak tahunan
|
`kesimpulan pajak adalah jihad harta,mengerjakannnya
merupakan ibadah, sebagai wargga muslim wajib mengeluarkan zakat dan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar