jam

Senin, 20 Oktober 2014



Public speaking harus dimiliki oleh setiap orang karena merupakan seni berkomunikasi, ketika public speaking saya ingat dengan Habit saya yang childish akibatnya saya terbawa suasana ke childisan dan sulit untuk membuat jadi lebih dewasa . hal pertama saya lakukan adalah mengubah habit saya saya tidak lagi childish intinya saya gunakan kesempatan yang ada untuk menampilkan sosok saya terbaik mungkin.
                Childish ini merajai sikap orang, umur sudah tua kelakuan tetap anak-anak. Kedewasaan berkembang seiring dengan kematangan usia seseorang .smakin berumur orang seharusnya makin dewasa dan bijaksana. Kedewasaan tidak bias menjadi langsung bim salabim, tapi melalui proses perjalaan hidup itu suka duka hidup kita jalanai dan itulah yang menempa kedewasaan.
                Saya Harap saya lebih baik dari kemarin dan hari ini dalah hari terbaik yang pernah saya miliki, saya lebih baik lagi.

Sabtu, 15 Februari 2014

zakat Vs Pajak


Perbedaan        
zakat
pajak
Dasar
Al-quran dan hadist
Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .

Undang-undang

Madzhab Syafi'i: Imam Ghazali dalam kitab المستصفى من علم الأصول (I/426) menyatakan bahwa memungut uang selain zakat pada rakyat diperbolehkan apabila diperlukan dan kas di Baitul Mal tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan negara baik untuk perang atau lainnya. Akan tetapi kalau masih ada dana di Baitul Mal, maka tidak boleh.

Madzhab Hanafi: Muhammad Umaim Al-Barkati dalam kitab قواعد الفقه dan kitab حاشية رد المحتارmenyebut pajak dengan naibah (jamak, nawaib). Dia berpendapat bahwa naibah boleh kalau memang dibutuhkan untuk keperluan umum atau keperluan perang.

Madzhab Maliki: Al Qurtubi dalam kitab الجامع لأحكام القرآن (II/242) mengatakan bahwa ulama sepakat atas bolehnya menarik pungutan selain zakat apabila dibutuhkan. Berdasarkan Al Quran وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ (Al Baqarah 2:177).

Madzhab Hanbali: Ulama madzhab Hanbali juga membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah ( الكلف السلطانية) . Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta. Ibnu Taimiyah dalam الفتاوى menganggap pajak yang diambil dari orang kaya merupakan jihad harta.
Berhak nerima
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah:60 yaitu orang fakir, miskin, petugas zakat (amil), muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilullah, musafir.

Pajak digunakan untuk semua warga, tak mengenal batasan karena pada dasanya pajak digunakan untuk membiayai kepentingan negara.
Baik itu muslim maupun kafir
Syarat pengeluaran
Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1]
Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]
Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3]

Pada dasarnya setiap orang  yng tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.Undang-undang  Pajak menganut negative list
Misal pph sudah mencapai diatas PTKP, sedangkan PPN yang dikonsussi individu tujuannya baik mencegah untuk konsumsi berlebihan sehingga untuk barang mewah aa tambahan PPnBM
Besarnya pengeluaran
2,5 persen
TARIF PROGESIF, 10%(PPN)
Waktu
Setahun sekali
Dihitung perbulan dan diakhir tahun disetahunkan,pajak yang sudah dibayar menjadi pengurang pajak tahunan
`kesimpulan pajak adalah jihad harta,mengerjakannnya merupakan ibadah, sebagai wargga muslim wajib mengeluarkan zakat dan pajak.

Jumat, 14 Februari 2014

PERCAYA


Kepercayaan mungkin itulah hal paling mendasar membuat kita bergerak dinamis, baik kepercayaan mistik,agama,hingga rasional. Kepercayaan mungkin itulah kata yang tepat untuk menyatukan sebuah individu-individu dalam sebuah barisan rapi nan apik. 1928, Indonesia pada waktu itu belum merdeka, tapi berkat  rasa percaya pemuda indonesia, membuat smangat pemuda indonesia  mendidih untuk mewujudkan kepercayaannya. Sumpah pemuda sebagai fondasi INDONESIA MERDEKA .PERCAYALAH HIDUP AKAN INDAH DENGAN PERJUANGAN DAN PENGORBANAN. J